RSS2.0

Sejarah Perkembangan Sumberdaya Manusia Pertanian

Minggu, 20 November 2011

·Awal perkembangan sumberdaya manusia dimulai dari peran Kebun Raya Bogor yang telah berdiri sejak tahun 1817. Fungsi Kebun Raya yang semula untuk mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang botani tropis kemudian berkembang untuk studi pertanian rakyat bagi bumi putera dan perkebunan milik bangsa Eropa.

· Pada tahun 1876, Kebun Raya membangun Kebun Budidaya Tanaman (Kultuurtuin) di Cikeumeuh Bogor dengan mandat untuk melaksanakan 3 fungsi, yaitu: penelitian, pendidikan, dan penyuluhan. Disamping membangun kebun percobaan dengan fungsi penelitian, juga dibangun kebun-kebun percontohan dan sekolah pertanian sebagai bagian dari fungsi penyuluhan dan pendidikan pertanian.

Dengan berdirinya Departemen Pertanian (Departemen Van Landbouw, 1905) penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan pertanian bagi rakyat pribumi menjadi lebih mantap dan profesional setelah mendapat dukungan dan persetujuan dari Departemen Pendidikan, Agama, dan Kerajinan pada tahun 1900. Secara berturut-turut berkembang cabang pendidikan pertanian, seperti Sekolah Hortikultura (1900), Sekolah Pertanian (1903), Sekolah Dokter Hewan (1907), Culture School (1913), Lanbouw Bedriff School (1922), dan Middlebare Boschbauw School pada tahun 1938.

Setelah Indonesia merdeka, pengembangan SDM pertanian diupayakan lebih serius lagi dibawah pembinaan Kementerian Kemakmuran (1945-1950). Lembaga Kementerian Kemakmuran mengalami reorganisasi menjadi Kementerian Pertanian (1950-1960) dan kemudian menjadi Departemen Pertanian hingga saat ini. Agar penyelenggaraan pengembangan SDM pertanian dapat lebih memenuhi kebutuhan pembangunan pertanian, maka Kementerian/Departemen Pertanian membentuk lembaga pendidikan dan penyuluhan pertanian di tingkat pusat yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian.

Pada awalnya kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan Departemen Pertanian diselenggarakan oleh masing-masing unit Eselon I Departemen Pertanian. Keadaan ini menyebabkan terciptanya aparat pendidikan pertanian yang satu sama lain bekerja secara terpisah dan kurang sesuai dengan keperluan pembangunan pertanian.

Dengan adanya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 88/Kpts/Org/2/1972 yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1972 menetapkan garis-garis kebijaksanaan pendidikan dalam sektor pertanian sehingga dapat memperbaiki keadaan tersebut. Salah satu kebijaksanaan yang penting dalam Keputusan tersebut adalah ditetapkannya nama Badan Pembinaan Pendidikan dan Latihan Pertanian (BPPLP) sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Departemen Pertanian. Sedangkan pendidikan pertanian itu dilaksanakan melalui sekolah-sekolah pertanian proyeksi baru yang bersifat polivalen di SPMA, SNAKMA dan SUPM Budidaya sebagai satu kelompok Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP).

Sejak tahun 1968-1974 terjadi penggabungan departemen atau sebagian departemen lain menggabungkan kedalam Departemen Pertanian, sehingga susunan organisasi Departemen Pertanian menjadi:

- Menteri Pertanian;

- Sekretaris Jenderal;

- Direktorat Jenderal Pertanian;

- Direktorat Jenderal Kehutanan;

- Direktorat Jenderal Peternakan;

- Direktorat Jenderal Perikanan;

- Direktorat Jenderal Perkebunan;

- BIMAS;

Susunan Organisasi Departemen Pertanian ini berlaku sampai dengan Tahun 1974, kemudian muncul ketetapan baru yaitu Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen dan Keputusan Presiden nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 diputuskan bahwa pada Departemen Pertanian dibentuk dua unit eselon I baru, yaitu :

- Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; dan

- Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian.

Dengan demikian Badan Pembinaan Pendidikan dan Latihan Pertanian (BPPLP) barulah menjadi Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian (BPLPP), sejak tahun 1974 dengan salah satu tupoksinya menyelenggarakan penyuluhan pertanian di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dilaksanakan oleh BPLPP.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor OT.210/706/Kpts/9/1983, Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas membina dan mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, latihan dan penyuluhan pertanian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertanian.

Sesuai dengan perubahan struktur organisasi melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 560/Kpts/OT.210/8/1990, nama Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian berubah menjadi Badan Pendidikan dan Latihan Pertanian dengan tugas pokok mengkoordinasikan, membina dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan pertanian serta merumuskan metodologi penyuluhan berdasarkan kebijaksanaan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya tugas Badan Pendidikan dan Latihan Pertanian disempurnakan kembali melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 96/Kpts/OT.210/2/1994, dengan tugas dan fungsi mengkoordinasikan, membina dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan pertanian dalam rangka pelaksanaan tugas pokok departemen berdasarkan kebijaksanaan menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut Badan Diklat Pertanian terdiri dari :

1. Sekretariat Badan Diklat Pertanian;

2. Pusat Pembinaan dan Pendidikan Pertanian;

3. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;

4. Pusat Pendidikan dan Latihan Penyuluhan Pertanian dan

Operasionalisasi pelaksanaan kegiatan diklat pertanian dilaksanakan oleh 8 jenis Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Diklat Pertanian dengan jumlah 61 UPT yang terdiri dari :

1. Sekolah Tinggi Perikanan (STP);

2. Akademi Penyuluhan Pertanian (APP);

3. Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP);

4. Balai Penataran dan Latihan Pegawai (BPLP);

5. Balai Latihan Pegawai Pertanian (BLPP);

6. Balai Keterampilan Penangkapan Ikan (BKPI);

7. Balai Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pertanian (BPPFP);

8. Balai Metodologi Informasi Pertanian BMIP), dan

9. Balai Informasi Pertanian (BIP).

Mulai tahun 1994/1995, pengelolaan BIP dialihkan kepada Badan Litbang Pertanian.

Perubahan/ penyempurnaan organisasi tersebut merupakan antisipasi pengaruh-pengaruh atas perkembangan program pembangunan pertanian khususnya pembangunan nasional pada umumnya. Diharapkan dengan organisasi yang ada dapat dijadikan suatu perangkat kebijaksanaan dalam pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia, aparatur pemerintahan yang dilaksanakan untuk :

1. meningkatkan penguasaan kualitas ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian yang berorientasi agrbisnis dan agroindustri; serta

2. meningkatkan penguasaan kualitas pengetahuan keterampilan disertai dengan pembinaan semangat kerja, disiplin, tanggung jawab moral, etika dan mental sehat dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pada tahun 1998 dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1016/Kpts/OT.210/2/1998 Badan Pendidikan dan Latihan Pertanian dirubah menjadi Badan Pendidikan dan Pelatihan Pertanian. Dengan perubahan tersebut tugas dan fungsi dari Badan menjadi Badan Pendidikan dan Pelatihan Pertanian tugas menyelenggarakan pengkajian dan perumusan rencana pengembangan sumber daya manusia pertanian dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pertanian serta pembinaan penyuluhan pertanian dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas departemen berdasarkan kebijaksanaan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tersebut, Badan Pendidikan dan Pelatihan Pertanian menyelenggarakan fungsi :

a. pengkajian dan perencanaan pengembangan sumber daya manusia pertanian, dan

b. pembinaan penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan pegawai pertanian,

Dengan berkembangnya tugas-tugas urusan pemerintah maupun pembangunan pertanian, maka kelembagaan Badan Diklat Pertanian juga berkembang dan namanya berubah menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dan Penyuluhan Pertanian berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 160/Kpts/OT.210/12/2000. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan Pendayaan sumber daya manusia dan penyuluhan pertanian berdasarkan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas tersebut Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan Pertanian menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijaksanaan dan perencanaan pengembangan sumber daya manusia dan penyuluhan pertanian;

b. pengkajian dan penyediaan informasi sumber daya manusia dan penyuluhan pertanian;

c. pengelolaan pendidikan dan pelatihan pertanian;

d. evaluasi kebijaksanaan dan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan penyuluhan pertanian;

e. pelaksanaan administrasi badan.

Telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/OT.210/1/2001 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 99/Kpts/OT.210/2/2001 sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000, maka disempurnakan Organisasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan Pertanian menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia pertanian.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam tersebut di atas, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi :

a. Perumusan kebijakan dan perencanaan pengembangan sumber daya manusia pertanian;

b. Pengembangan penyuluhan pertanian;

c. Pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan pertanian;

d. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pegawai pertanian;

e. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kewirausahaan agribisnis;

f. Pelaksanaan administrasi Badan.Visi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian adalah terwujudnya sumber daya manusia pertanian tangguh dan berkarakter, dalam rangka menumbuhkembangkan sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berkerakyatan, berkeadilan, berkelanjutan, dan terdesentralistis.Misi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian adalah memberdayakan dan meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia pertanian dalam rangka landasan pengembangan sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing berkerakyatan, dan berkelanjutan.

Susunan Organisasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian terdiri dari:

a. Sekretaris Badan;

b. Pusat Pengkajian Sumber Daya Manusia Pertanian;

c. Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian;

d. Pusat Pengembangan Pendidikan Pertanian;

e. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Pertanian;

f. Pusat Pengembangan Kewirausahaan Agribisnis.

Kebijaksanaan Strategis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian:

a. meningkatkan daya saing Sumber Daya Manusia Pertanian;

b. mengoptimalkan fungsi kelembagaan pertanian;

c. membangun sistem pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;

d. membangun piranti lunak dan piranti keras pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Kebijakan Operasional Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian :

1. menyelenggarakan kegiatan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pertanian dalam rangka pengembangan sistem dan usaha agribisnis;

2. pelaksanakan revitalisasi aparatur dan sistem kelembagaan pertanian berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta sesuai dengan peta kewenangan pusat dan daerah;

3. memperkuat mekanisme keterkaitan kelembagaan pertanian yang partisipatif, berkeadilan, berkelanjutan dan terdesentralisasi;

4. mendorong sistem dan usaha agribisnis berbasis pedesaan dengan memacu pemanfaatan teknologi spesifik dan jaringan kerjasama kemitraan antar kelembagaan pertanian.

Tujuan dari pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian adalah meningkatkan kualitas sumber daya pertanian melalui jalur pelayanan pendidikan dan pelatihan pertanian.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu :

I. Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP)

STPP merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang bertugas melaksanakan dan mengembangkan program pendidikan profesional D IV dibidang ilmu-ilmu penyuluhan pertanian, dengan sasaran penyuluh pertanian, petugas pertanian dan masyarakat pertanian lainnya atau lulusan Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP). Jumlah STPP ada 6 (enam) yaitu:

1. STPP Bogor

2. STPP Malang

3. STPP Medan

4. STPP Magelang

5. STPP Gowa

6. STPP Manokwari

II. Pusat Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (PMPSDMP)

PMPSDMP merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang terletak di Ciawi Bogor dan mempunyai tugas menyelenggarakan diklat manajemen dan pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian untuk aparat dan petugas lingkup pertanian serta masyarakat pertanian lainnya.

III. Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pertanian

Balai Diklat Pertanian merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan diklat keahlian agribisnis dan mekanisasi pertanian untuk aparat dan petugas pertanian berjumlah 7 (tujuh) Balai Diklat, yaitu:

1. Balai Diklat Mekanisasi Pertanian Batang Kaluku, Sulawesi Selatan;

2. Balai Diklat Agribisnis Tanaman Pangan dan Tanaman Obat Ketindan, Malang;

3. Balai Diklat Agribisnis Ternak Potong dan Teknologi Lahan Kering Noelbaki, Kupang;

4. Balai Diklat Agribisnis Perkebunan dan Teknologi Pasang Surut Binuang, Kal-Sel;

5. Balai Diklat Agribisnis Persusuan dan Teknologi Hasil Ternak Batu, Malang;

6. Balai Diklat Agribisnis Hortikultura Kayuambon, Lembang;

7. Balai Diklat Agribisnis Peternakan dan Kesehatan Hewan Cinagara, Bogor.

IV. Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP)

Sekolah Pertanian Pembangunan merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang sekarang telah diserahkan pengelolaannya kepada UPTD Provinsi, saat ini SPP berjumlah 135 yang terdiri dari 85 SPP Negeri dan 50 SPP Swasta.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai Rencana Strategis yang terdiri dari Landasan Operasional dan Strategi Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.

Landasan Operasional meliputi Visi, Misi, Kebijaksanaan strategis dan Kebijaksanaan Operasional Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang harus diketahui, dihayati dan selanjutnya diimplementasikan secara operasional di lapangan oleh setiap jajaran yang ada di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian baik di Pusat maupun di Daerah.

Untuk itu setiap unit eselon II Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian harus menjabarkan kedalam bentuk program dan kegiatan yang terpadu dengan semangat dan nuansa partisipatif, berkerakyatan, pemberdayaan, berkeadilan dan berkelanjutan serta terdesentralisasi.

Rencana strategis tersebut merupakan suatu tentative action plan empat tahunan bagi unit eselon II yang bersangkutan disamping suatu tentative performance evaluation instrument yang dapat digunakan oleh Kepala Badan maupun unit-unit pengawasan lainnya.

Sedangkan Strategi Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian meliputi :

1. Kesekretariatan

a. menyusun rencana program dan anggaran pengembangan sumber daya manusia pertanian secara partisipatif, terpadu dan terkoordinasi baik internal maupun eksternal.

b. mengembangkan sistem dan prosedur pelayanan dan pengaturan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang transparan, efektif dan efisien sesuai dengan perauran dan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengkajian Sumber Daya Manusia Pertanian

a. penyusunan perencanaan sumber daya manusia pertanian;

b. penyusunan perencanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia pertanian;

c. penyusunan rancangan pengembangan kesempatan kerja produktif;

d. penyusunan sistem informasi sumber daya manusia pertanian termasuk sistem evaluasi dan monitoring.

3. Pengembangan Penyuluhan Pertanian

a. Internal: melaksanakan penataan sistem dan pengembangan kelembagaan, pengembangan ketenagaan, sistem penyelenggaraan dan pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian.

b. Eksternal:

1. melakukan desentralisasi penyelenggaraan penyuluhan pertanian dalam rangka otonomi daerah;

2. melalukan koordinasi pembinaan kelembagaan dengan instansi terkait di Pusat maupun di Daerah dalam rangka memperkuat fungsi dan peran kelembagaan penyuluhan pertanian dengan pengembangan wilayah.

4. Pengembangan Pendidikan Pertanian

a. Internal: melaksanakan penataan sistem pengembangan kelembagaan, sistem pengembangan ketenagaan, sistem dan metode penyelenggaraan pendidikan serta pengembangan sarana dan prasarana pendidikan pertanian

b. Eksternal: melakukan koordinasi dan kerjasama kemitraan dengan lembaga terkait baik pemerintah maupun swasta dalam rangka pengembangan kerjasama penyelenggaraan pendidikan pertanian berdasarkan prinsip kemitraan kerja sejajar, saling menguntungkan, terbuka, meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan.

5. Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Pertanian

a. Internal: melakukan penataan sistem dan prosedur pengembangan kelembagaan, ketenagaan dan penyelenggaraan diklat pegawai pertanian.

b. Ekternal:

1. melakukan koordinasi penyusunan rencana diklat pegawai pertanian secara partisipatif dan terpadu dengan instansi terkait baik di tingkat Pusat maupun Daerah dalam rangka mendukung pengembangan wilayah dan otonomi daerah;

2. melakukan desentralisasi penyelenggaraan diklat pegawai pertanian dan melakukan penyerahan pengelolaan Balai Diklat secara bertahap kepada pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan fungsi dan peranan Balai Diklat dalam melaksanakan otonomi daerah.

6. Pengembangan Kewirausahaan Agribisnis

a. Internal: melaksanakan penataan sistem pendidikan dan pelatihan kewirausahaan, standar pengembangan kewirausahaan agribisnis dan penyelenggaraan diklat kewirausahaan agribisnis.

b. Eksternal:

1. melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan instansi terkait dalam rangka mewujudkan perencanaan dan penyelenggaraan program pengembangan kewirausahaan agribinis;

2. mengembangkan kelompok kerja kewirausahaan agribisnis dalam rangka mewujudkan strategi pemberdayaan kader/lembaga, pelopor/penggerak agribisnis yang handal, masyarakat pelaku agribisnis dan proses pembelajaran kewirausahaan yang sesuai dengan kebutuhan dan lokalita spesifik.

0 komentar: