RSS2.0

RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)

Minggu, 20 November 2011

Dari rancangan sampai terwujudnya bangunan yang dinginkan oleh Principal, dan oleh karenanya pemberi tugas (Principal) perlu mengetahui, bagaimana dan dari bahan apa bangunan itu akan dibuat. Sehingga direksi terlebih dahulu gambar rencana dari bangunan yang akan dibuat itu lengkap dengan detail-detail dan penjelasan-penjelasan teknik yang diperlukan, kemudian diajukan kepada principal untuk diketahui dan untuk mendapatkan persetujuannya.

Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan bangunan tersebut harus sesuai dengan gambar rencana dengan penjelasan-penjelasan teknik yang berhubungan dengan bangunan tersebut, dan masih diperlukan syarat-syarat lain yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pekerjaan itu, misalnya kecakapan yang memberi pekerjaan dan atau direksi pada pelaksanaannya, masa penyerahan, asuransi-asuransi, upah kerja dan lain-lain. Syarat peraturan ini bersifat administratief. Peraturan-peraturan uraian penjelasan teknik dan administrasi itu terpisah antara satu sama yang lain, yang biasanya disebut : RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS).

Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang dimaksud meliputi hal-hal sebagai berikut :

BAGIAN : I

Penjelasan dari Pekerjaan.

Pasal 1. Penjelasan Umum

A. Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi :

a. Membersihkan lahan proyek dan seterusnya ……

b. Galian tanah halaman …. dan seterusnya …..

B. Pekerjaan dilaksanakan menurut :

a. Aturan-aturan dan syarat-syarat dari uraian tersebut dalam peraturan ini …dan sterusnya ; keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan penjelasan umum.

b. Sampai pada pekerjaan harus diserahkan oleh pemborong kepada pemberi pekerjaan dalam keadaan selesai sehingga pemberi pekerjaan merasa puas.

Pasal 2. Timbang Duga Peil

Timabang duga (peil) akan ditetapkan oleh pengurus. Dan seterusnya….;

Pasal 3. Ukuran Pokok

a. Ukuran pokok dapat dilihat dalam gambar, ukuran-ukuran lainyya yang tidak tercantum di dalam gambar dapat ditundingkan dengan pengurus.

b. ….. dan seterusnya, keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan timbang duga (peil).

BAGIAN : II

Peraturan Teknik.

Pasal 4 : Pekerjaan Tanah

a. Pekerjaan tanah terdiri dari :

1. Galian tanah untuk pondasi untuk pondasi pagar, dan seterusnya….;

2. dan seterusnya,

Pasal 5 : Urugan Pasir

a. Dikerjakan dengan urugan pasir adalah :

1. Lubang-lubang pondasi dibawah lantai denah denga tebal 0,20 meter.

2. Lubang-lubang pondasi di bagian dalam.

b. dan seterusnya …; keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan Pekerjaan tanah.

Pasal 6 : Pekerjaan Pasangan batu

a. Pondasi di bawah tembok harus dikerjakan dengan pasangan batu kali belah dengan perekat 1 PC: 3 PS.

b. Batu Kali harus berukuran tidak boleh lebih dari 0,30 m dan tidak poreus. Sebelum dipasang harus terlebih dahulu dibikin basah dan dibersihkan dahulu dari kotoran.

c. Dan seterusnya , keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan pasangan batu.

Pasal 7 : Pekerjaan Beton

a. Yang dikerjan dengan beton bertulang campuran 1Pc:2Ps:3Kr adalah pekerjaan-pekerjaan kolom, plat diatas pintu/jendela, ringbalk, sloop.

b. Bahan – bahan pekerjaan ini harus diperiksakan kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.

c. Dan seterusnya , keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan Pekerjaan Beton.

Pasal 8 : Pekerjaan Plesteran

a. Yang dikerjakan dengan plesteran 1Pc:1Kp:3Ps adalah plesteran rumah jaga pada bagian dalam, sedangkan bagian luar dengan campuran 1Pc:0,5Kp:5Ps.

b. Plesteran trasraaam dan plesteran beton dikerjakan dengan campuran 1Pc:2Ps.

c. Dan seterusnya , keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan pekerjaan plesteran.

Pasal 9 : Pekerjaan Kayu

a. Ukuran kosen-kosen pintu jendela rumah jaga adalah 8 x 12 cm. Tebal daun pintu jendela semuanya 3,5 cm. Semua kosen pintu/jendela di cat dengan warna putih.

b. Dan seterusnya , keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan pekerjaan kayu.

Pasal 10 : Pekerjaan atap, Kuda-kuda, lantai.

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan pekerjaan atap, kuda-kuda dan lantai.

Pasal 11 : Pekerjaan Besi

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan pekerjaan besi.

Pasal 12 : Alat-alat Penggantung dan Pengunci

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan pekerjaan dan alat-alat penggantung dan pengunci.

Pasal 13 : Pekerjaan Kaca

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan pekerjaan kaca.

Pasal 14 : Pekerjaan Cat dan Kapuran

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan pekerjaan cat dan kapuran.

Pasal 15 : Pekerjaan Instalasi Listrik

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan pekerjaan instalasi listrik.

Pasal 16 : Pekerjaan Halaman

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan pekerjaan halaman.

BAGIAN : III

Peraturan Umum

Pasal 17 : Pengurus

a. Yang bertindak sebagai pengurus atau direksi adalah Kepala Dinas Gedung-Gedung Negara Daerah …….. atau seorang pegawai yang ditunjuk.

b. Dan seterusnya yang berisikan tentang pengurus proyek.

Pasal 18 : Kewajiban Umum Pemborong

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan kewajiban dan hak pemborong.

Pasal 19 : Bahan-bahan yang dipergunakan di pekerjaan

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan persyaratan bahan yang harus disetujui oleh pengurus, termasuk bila terjadi tidak sesuai persyaratan dan tindakan yang harus diberikannya.

Pasal 20 : Pekerjaan gambar dan peraturan

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait bila terjadi perbedaan gambar dan bunyi peratura.

Pasal 21 : Kemajuan Pekerjaan

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait rencana pekerjaan, dan seterusny.

Pasal 22 : Waktu Penyelenggaraan Pekerjaan

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan waktu mulai dan waktu menyelesaikan pekerjaan.

Pasal 23 : Jangka Waktu Pemeliharaan

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan jangka / lama waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan setelah pekerjaan diserahkan .

Pasal 24 : Pertanggungan Jawab Pemborong

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan pertanggungan jawab pemborong atas pekerjaan setelah jangka waktu tertentu penyerahan kedua.\

Pasal 25 : Pekerjaan Tambahan dan Pengurangan

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait bila terjadi adanya pekerjaan tambah atau pengurangan pekerjaan.

BAGIAN : IV

Peraturan Administratief

Pasal 26 : macam Lelangan

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan masalah lelangan.

Pasal 27 : Penunjukan

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan penunjukan peserta lelang.

Pasal 28 : Lelangan Pemborong

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan surat-surat penawaran yang diperlukan pada saat lelangan.

Pasal 29 : Pemberian Pekerjaan

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan pemberian pekerjaan.

Pasal 30 : Resiko Pemborongan

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan , persyaratan dan cara penyelesaian bila terjadi naik/turunnya harga-harga bahan atau yang lain.

Pasal 31 : Denda

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan , persyaratan dan cara penyelesaian bila pemborong tidak memenuhi syarat-syarat yang seperti tercantum pada pasal-pasal sebelumnya.

Pasal 32 : Perselisihan

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan , persyaratan dan cara penyelesaian bila terjadi perselisihan yang bersifat teknis atau kejadian dimana pemborongan tidak memenuhi kewajibannya.

Pasal 33 : Aturan Pembayaran

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan tata cara pembayaran pekerjaan.

Pasal 34 : Syarat-syarat Penawaran

a. harga penawaran yang kurang dari 50% dari harga yang telah ditetapkan oleh direksi (Dinas Gedung-Gedung Negara), tidak akan dibicarakan / dipertimbangkan.

b. Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan syarat-syarat penawaran.

0 komentar: