RSS2.0

HARGA SATUAN PEKERJAAN

Minggu, 20 November 2011

Pengertian

Yang dimaksud dengan Harga Satuan Pekerjaan adalah jumlah harga bahan dan upah tenaga kerja berdasarkan perhitungan analisis. Harga bahan didapat dari pasaran, dikumpulkan dalam suatu daftar yang dinamakan Daftar Harga Satuan Bahan, sedangkan upah tenaga kerja didapatkan di lokasi dikumpulkan dan dicatat dalam satu daftar yang dinamakan Daftar Harga Satuan Upah.

Harga Satuan Pekerjaan akan berbeda antara daerah satu dengan daerah yang lain, hal ini disebabkan karena adanya perbedaan harga pasaran bahan dan harga / upah tenaga kerja yang berlaku di setiap daerah. Jadi dalam menghitung dan menyusun Anggaran Biaya suatu proyek, harus berpedoman pada harga satuan bahan dan upah tenaga kerja di pasaran dan di lokasi pekerjaan yang akan dibuat.

Hal yang perlu dilakukan dalam menghitung besarnya RAB antara lain : merinci semua jenis pekerjaan yang ada dan masing-masing harus dihitung, volume pekerjaan serta menghitung harga satuan pekerjaan masing-masing.

Setiap jenis pekerjaan yang telah dirinci harus dihitung harga satuan pekerjaan sendiri-sendiri, sesuai dengan jenis, jumlah, spesifikasi bahan dan jenis, jumlah tenaga kerja yang akan dipakai.

Setelah itu dari hasil penglian antara volume dengan harga satuan pekrjaan akan didapat harga per unit pekerjaan. Harga Anggaran Biaya didapat dengan menjumlah semua harga unit pekerjaan yang telah dihitung.

Sedangkan harga penawaran dihitung dengan menjumlah hasil perhitungan Anggaran Biaya tersebut dengan pajak pertambahan nilai (PPn), keuntungan untuk kontraktor.

Ketelitian dan kecermatan dalam menghitung semuanya tersebut akan sangat mempengaruhi tingkat keakuratan menghitung Rencana Anggaran Biaya.

Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan dapat memakai 2 macam analisa, yaitu :

1. Analisa BOW (Burgerlijke Openbare Werken), yaitu ketentuan dan ketetapan umum yang ditetapkan Dir. BOW tanggal 28 Pebruari 1921, Nomor 5372 A pada zaman Pemerintahan Belanda. Analisa BOW hanya dapat dipergunakan untuk pekerjaan padat karya yang memakai peralatan konvensional. Sedangkan bagi pekerjaan yang mempergunakan peralatan modern / alat berat, analisa BOW tidak dapat dipergunakan sama sekali. Tentu saja ada beberapa bagian analisa BOW yang sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan pembangunan, baik bahan maupun upah tenaga kerja. Namun demikian analisa BOW masih dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menyusun Anggaran Biaya Bangunan.

2. Analisa Harga Satuan Pekerjaan yang dikeluarkan oleh Balai Pengujian dan Informasi Konstruksi, Dinas Permukiman dan Tata Ruang, dalam buku yang berjudul “ Daftar Harga Satuan Bangunan Gedung Negara Bahan Bangunan / Upah dan Analisa Pekrjaan yang terbit setiap bulan. Pada waktu sekarang analisa ini yang banyak dipakai untuk menghitung harga satuan pekerjaan terutama proyek-proyek milik pemerintah.

Ada tiga istilah yang harus dibedakan dalam menyusun Anggaran Biaya Bangunan yaitu : Harga Satuan Bahan, Harga Satuan Upah dan Harga Satuan Pekerjaan. Untuk memudahkan dalam menghitung harga satuan pekerjaan data-data dikelompokkan sendiri-sendiri. Harga bahan didapat dari pasaran, dikumpulkan dalam suatu daftar yang dinamakan Daftar Harga Satuan Bahan. Upah tenaga kerja didapatkan di lokasi dikumpulkan dan dicatat dalam satu daftar yang dinamakan Daftar Harga Satuan Upah. Dari kedua data tersebut kemudian dihitung dan dibuat Harga Satuan Pekerjaan.

0 komentar: