RSS2.0

HARGA SATUAN PEKERJAAN

Minggu, 20 November 2011

Pengertian

Yang dimaksud dengan Harga Satuan Pekerjaan adalah jumlah harga bahan dan upah tenaga kerja berdasarkan perhitungan analisis. Harga bahan didapat dari pasaran, dikumpulkan dalam suatu daftar yang dinamakan Daftar Harga Satuan Bahan, sedangkan upah tenaga kerja didapatkan di lokasi dikumpulkan dan dicatat dalam satu daftar yang dinamakan Daftar Harga Satuan Upah.

Harga Satuan Pekerjaan akan berbeda antara daerah satu dengan daerah yang lain, hal ini disebabkan karena adanya perbedaan harga pasaran bahan dan harga / upah tenaga kerja yang berlaku di setiap daerah. Jadi dalam menghitung dan menyusun Anggaran Biaya suatu proyek, harus berpedoman pada harga satuan bahan dan upah tenaga kerja di pasaran dan di lokasi pekerjaan yang akan dibuat.

Hal yang perlu dilakukan dalam menghitung besarnya RAB antara lain : merinci semua jenis pekerjaan yang ada dan masing-masing harus dihitung, volume pekerjaan serta menghitung harga satuan pekerjaan masing-masing.

Setiap jenis pekerjaan yang telah dirinci harus dihitung harga satuan pekerjaan sendiri-sendiri, sesuai dengan jenis, jumlah, spesifikasi bahan dan jenis, jumlah tenaga kerja yang akan dipakai.

Setelah itu dari hasil penglian antara volume dengan harga satuan pekrjaan akan didapat harga per unit pekerjaan. Harga Anggaran Biaya didapat dengan menjumlah semua harga unit pekerjaan yang telah dihitung.

Sedangkan harga penawaran dihitung dengan menjumlah hasil perhitungan Anggaran Biaya tersebut dengan pajak pertambahan nilai (PPn), keuntungan untuk kontraktor.

Ketelitian dan kecermatan dalam menghitung semuanya tersebut akan sangat mempengaruhi tingkat keakuratan menghitung Rencana Anggaran Biaya.

Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan dapat memakai 2 macam analisa, yaitu :

1. Analisa BOW (Burgerlijke Openbare Werken), yaitu ketentuan dan ketetapan umum yang ditetapkan Dir. BOW tanggal 28 Pebruari 1921, Nomor 5372 A pada zaman Pemerintahan Belanda. Analisa BOW hanya dapat dipergunakan untuk pekerjaan padat karya yang memakai peralatan konvensional. Sedangkan bagi pekerjaan yang mempergunakan peralatan modern / alat berat, analisa BOW tidak dapat dipergunakan sama sekali. Tentu saja ada beberapa bagian analisa BOW yang sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan pembangunan, baik bahan maupun upah tenaga kerja. Namun demikian analisa BOW masih dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menyusun Anggaran Biaya Bangunan.

2. Analisa Harga Satuan Pekerjaan yang dikeluarkan oleh Balai Pengujian dan Informasi Konstruksi, Dinas Permukiman dan Tata Ruang, dalam buku yang berjudul “ Daftar Harga Satuan Bangunan Gedung Negara Bahan Bangunan / Upah dan Analisa Pekrjaan yang terbit setiap bulan. Pada waktu sekarang analisa ini yang banyak dipakai untuk menghitung harga satuan pekerjaan terutama proyek-proyek milik pemerintah.

Ada tiga istilah yang harus dibedakan dalam menyusun Anggaran Biaya Bangunan yaitu : Harga Satuan Bahan, Harga Satuan Upah dan Harga Satuan Pekerjaan. Untuk memudahkan dalam menghitung harga satuan pekerjaan data-data dikelompokkan sendiri-sendiri. Harga bahan didapat dari pasaran, dikumpulkan dalam suatu daftar yang dinamakan Daftar Harga Satuan Bahan. Upah tenaga kerja didapatkan di lokasi dikumpulkan dan dicatat dalam satu daftar yang dinamakan Daftar Harga Satuan Upah. Dari kedua data tersebut kemudian dihitung dan dibuat Harga Satuan Pekerjaan.

VOLUME PEKERJAAN

PENGERTIAN VOLUME PEKERJAAN

Yang dimaksud dengan volume suatu pekerjaan adalah menghitung jumlah banyaknya volume pekerjaan dalam satu satuan.. Volume juga disebut sebagai kubikasi pelerjaan. Volume (kubikasi ) yang dimaksud dalam pengertian ini bukanlah merupakan volume (isi sesungguhnya), melainkan jumlah volume bagian pekerjaan dalam satu kesatuan.

Berikut diberikan bebarapa contoh sebagai berikut :

a. Volume pekerjaan pondasi batu kali = 60 m3., mempunyai pengertian bahwa, volume pekerjaan pondasi dihitung berdasarkan isi, yaitu panjang x lluas penampang yang sama.

b. Volume pekerjaan atap = 124 m2., mempunyai pengertian bahwa, volume pekerjaan atap dihitung berdasarkan luas, yaitu luas bidang atap yang dapat bebbentuk segitiga, persegipanjang, trapesium dan lain-lain.

c. Volume pekerjaan lisplank = 27 m, volume pekerjaan lisplank dihitung berdasarkan panjang , atau pekerjaan lisplank dapat juga dihitung berdasarkan luas.

d. Volume pekerjaan besi = 258 kg., volume pekerjaan besi dihitung berdasarkan berat dari besi, yaitu jumlah panjang tulangan dikalikan dengan berat jenis besi yang bersangkutan.

e. Volume pekerjaan kunci tanam = 15 buah, volume pekrjaan berdsarkan banyaknya kunci dan lain-lain.

Dari contoh di atas dapat diketahui bahwa satuan masing-masing volume pekerjaan berbeda, volume pekerjaan pondasi 60 m3, volume pekerjaan atap 124 m2, volume pekerjaan lisplank 27 m, volume pekerjaan besi 258 kg dan volume pekerjaan kunci tanam 15 buah, ini menunjukkan bahwa volume tersebut bukanlah volume dalam arti sesungguhnya melainkan volume dalam satuan, kecuali volume pekerjaan pondasi yang merupakan volume sesungguhnya.

Volume pekerjaan tersebut dihitung berdasarkan pada gambar bestek dari bangunan yang akan dibuat. Semua bagian / elemen konstruksi yang ada pada gambar bestek harus dihitung secara lengkap dan teliti untuk mendapatkan perhitungan volume pekerjaan secara akurat dan lengkap.

Membaca Gambar Bestek

Gambar-gambar Bestek itu kita perhatikan dan teliti benar-benar ukurannya. Kita mulai menghitung volume tiap pekerjaan sesuai dengan susunan pekerjaan. Untuk mendapatkan perhitungan volme pekerjaan yang teliti dan lengkap yang harus diperhatikan adalah :

v Denah

Yang diperhatikan adalah ukuran-ukuran panjang dan lebarnya, bentuk dari masing – masing bagian gambar denah secara teliti dan mendetail.

v Penampang-penampang / Potongan-potongan

Yang diperhatikan adalah ukuran-ukuran panjang dan lebarnya, bentuk penampang dan ukurannya dan tinggi dari masing – masing detail penampang/potongan secara teliti dan mendetail.

v Pandangan – pandangan

Yang diperhatikan adalah bidang-bidang mana yang terletak dimuka dan dibelakang serta penjelasan keadaannya secara teliti dan mendetail.

v Gambar – gambar rencana dan penjelasan (detail)

Dari gambar rencana ini dan penjelasan (detai) kita dapat membaca rencana dari elemen/bagian konstruksi, kelengkapan dan ukuran-ukuran dengan lebih detail dan jelas sehingga dapat kemudahan tingkat pengerjaannya.

v Gambar situasi

Untuk menjelaskan / menunjukkan keadaan sekitar tempat dimana bangunan tersebut didirikan.

Setelah segala sesuatunya sudah ada dan lengkap namun ada sesuatu yang kurang jelas / belum bisa dimengerti misalnya bahan yang digunakan, kualitas bahannya, mungkin bagaimana cara mendapatkan bahan (bahan produk luar negeri), maka perlu ditanyakan kejelasannya pada saat diadakan aanwijzing kepada direksi. Bila segala sesuatunya sudah jelas maka kita menghitung jumlah dan volume pekerjaan.

Uraian volume pekerjaan

Uraian volume pekerjaan

Sebelum menghitung volume masing-masing pekerjaan, lebih dahulu harus membaca gambar bestek berikut gambar – gambar detail (penjelasannya). Penguasaan dalam membaca gambar bestek dan gambar penjelasan akan sangat mempengaruhi tingkat ketelitian dalam menghitung volume masing-masing pekerjaan.

Tahapan yang perlu dilakukan dalam menghitung volume pekerjaan adalah antara lain menguraikan masing-masing volume pekerjaan (uraian volume pekerjaan) dan dari uraian tersebut masing-masing harus dihitung volume pekerjaanya.

Yang dimaksud dengan uraian volume pekerjaan adalah menguraikan secara rinci besar volume suatu pekerjaan. Menguraikan, berarti menghitung besar volume masing-masing pekerjaan sesuai dengan gambar bestek dan gambar detail.

Susunan uraian volume pekerjaan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :

1. Susunan dengan cara lajur-lajur tabelaris.

2. Susunan dengan cara post-post.

Penyusunan uraian volume pekerjaan tersebut diurutkan berdasarkan urutan (kronologis) pelaksanaan pekerjaan. Volume pekerjaan disusun sedemikian rupa secara sistematis dengan lajur-lajur tabelaris, dengan sistem pengelompokan mulai dari I. PEKERJAAN PONDASI sampai X. PEKERJAAN PERLENGKAPAN LUAR.

RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)

Dari rancangan sampai terwujudnya bangunan yang dinginkan oleh Principal, dan oleh karenanya pemberi tugas (Principal) perlu mengetahui, bagaimana dan dari bahan apa bangunan itu akan dibuat. Sehingga direksi terlebih dahulu gambar rencana dari bangunan yang akan dibuat itu lengkap dengan detail-detail dan penjelasan-penjelasan teknik yang diperlukan, kemudian diajukan kepada principal untuk diketahui dan untuk mendapatkan persetujuannya.

Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan bangunan tersebut harus sesuai dengan gambar rencana dengan penjelasan-penjelasan teknik yang berhubungan dengan bangunan tersebut, dan masih diperlukan syarat-syarat lain yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pekerjaan itu, misalnya kecakapan yang memberi pekerjaan dan atau direksi pada pelaksanaannya, masa penyerahan, asuransi-asuransi, upah kerja dan lain-lain. Syarat peraturan ini bersifat administratief. Peraturan-peraturan uraian penjelasan teknik dan administrasi itu terpisah antara satu sama yang lain, yang biasanya disebut : RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS).

Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang dimaksud meliputi hal-hal sebagai berikut :

BAGIAN : I

Penjelasan dari Pekerjaan.

Pasal 1. Penjelasan Umum

A. Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi :

a. Membersihkan lahan proyek dan seterusnya ……

b. Galian tanah halaman …. dan seterusnya …..

B. Pekerjaan dilaksanakan menurut :

a. Aturan-aturan dan syarat-syarat dari uraian tersebut dalam peraturan ini …dan sterusnya ; keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan penjelasan umum.

b. Sampai pada pekerjaan harus diserahkan oleh pemborong kepada pemberi pekerjaan dalam keadaan selesai sehingga pemberi pekerjaan merasa puas.

Pasal 2. Timbang Duga Peil

Timabang duga (peil) akan ditetapkan oleh pengurus. Dan seterusnya….;

Pasal 3. Ukuran Pokok

a. Ukuran pokok dapat dilihat dalam gambar, ukuran-ukuran lainyya yang tidak tercantum di dalam gambar dapat ditundingkan dengan pengurus.

b. ….. dan seterusnya, keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan timbang duga (peil).

BAGIAN : II

Peraturan Teknik.

Pasal 4 : Pekerjaan Tanah

a. Pekerjaan tanah terdiri dari :

1. Galian tanah untuk pondasi untuk pondasi pagar, dan seterusnya….;

2. dan seterusnya,

Pasal 5 : Urugan Pasir

a. Dikerjakan dengan urugan pasir adalah :

1. Lubang-lubang pondasi dibawah lantai denah denga tebal 0,20 meter.

2. Lubang-lubang pondasi di bagian dalam.

b. dan seterusnya …; keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan Pekerjaan tanah.

Pasal 6 : Pekerjaan Pasangan batu

a. Pondasi di bawah tembok harus dikerjakan dengan pasangan batu kali belah dengan perekat 1 PC: 3 PS.

b. Batu Kali harus berukuran tidak boleh lebih dari 0,30 m dan tidak poreus. Sebelum dipasang harus terlebih dahulu dibikin basah dan dibersihkan dahulu dari kotoran.

c. Dan seterusnya , keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan pasangan batu.

Pasal 7 : Pekerjaan Beton

a. Yang dikerjan dengan beton bertulang campuran 1Pc:2Ps:3Kr adalah pekerjaan-pekerjaan kolom, plat diatas pintu/jendela, ringbalk, sloop.

b. Bahan – bahan pekerjaan ini harus diperiksakan kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.

c. Dan seterusnya , keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan Pekerjaan Beton.

Pasal 8 : Pekerjaan Plesteran

a. Yang dikerjakan dengan plesteran 1Pc:1Kp:3Ps adalah plesteran rumah jaga pada bagian dalam, sedangkan bagian luar dengan campuran 1Pc:0,5Kp:5Ps.

b. Plesteran trasraaam dan plesteran beton dikerjakan dengan campuran 1Pc:2Ps.

c. Dan seterusnya , keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan pekerjaan plesteran.

Pasal 9 : Pekerjaan Kayu

a. Ukuran kosen-kosen pintu jendela rumah jaga adalah 8 x 12 cm. Tebal daun pintu jendela semuanya 3,5 cm. Semua kosen pintu/jendela di cat dengan warna putih.

b. Dan seterusnya , keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan pekerjaan kayu.

Pasal 10 : Pekerjaan atap, Kuda-kuda, lantai.

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan pekerjaan atap, kuda-kuda dan lantai.

Pasal 11 : Pekerjaan Besi

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan pekerjaan besi.

Pasal 12 : Alat-alat Penggantung dan Pengunci

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan pekerjaan dan alat-alat penggantung dan pengunci.

Pasal 13 : Pekerjaan Kaca

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan pekerjaan kaca.

Pasal 14 : Pekerjaan Cat dan Kapuran

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan pekerjaan cat dan kapuran.

Pasal 15 : Pekerjaan Instalasi Listrik

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan pekerjaan instalasi listrik.

Pasal 16 : Pekerjaan Halaman

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan pekerjaan halaman.

BAGIAN : III

Peraturan Umum

Pasal 17 : Pengurus

a. Yang bertindak sebagai pengurus atau direksi adalah Kepala Dinas Gedung-Gedung Negara Daerah …….. atau seorang pegawai yang ditunjuk.

b. Dan seterusnya yang berisikan tentang pengurus proyek.

Pasal 18 : Kewajiban Umum Pemborong

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan kewajiban dan hak pemborong.

Pasal 19 : Bahan-bahan yang dipergunakan di pekerjaan

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan persyaratan bahan yang harus disetujui oleh pengurus, termasuk bila terjadi tidak sesuai persyaratan dan tindakan yang harus diberikannya.

Pasal 20 : Pekerjaan gambar dan peraturan

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait bila terjadi perbedaan gambar dan bunyi peratura.

Pasal 21 : Kemajuan Pekerjaan

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait rencana pekerjaan, dan seterusny.

Pasal 22 : Waktu Penyelenggaraan Pekerjaan

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan waktu mulai dan waktu menyelesaikan pekerjaan.

Pasal 23 : Jangka Waktu Pemeliharaan

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan jangka / lama waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan setelah pekerjaan diserahkan .

Pasal 24 : Pertanggungan Jawab Pemborong

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan pertanggungan jawab pemborong atas pekerjaan setelah jangka waktu tertentu penyerahan kedua.\

Pasal 25 : Pekerjaan Tambahan dan Pengurangan

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait bila terjadi adanya pekerjaan tambah atau pengurangan pekerjaan.

BAGIAN : IV

Peraturan Administratief

Pasal 26 : macam Lelangan

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan masalah lelangan.

Pasal 27 : Penunjukan

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan penunjukan peserta lelang.

Pasal 28 : Lelangan Pemborong

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan surat-surat penawaran yang diperlukan pada saat lelangan.

Pasal 29 : Pemberian Pekerjaan

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan pemberian pekerjaan.

Pasal 30 : Resiko Pemborongan

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan , persyaratan dan cara penyelesaian bila terjadi naik/turunnya harga-harga bahan atau yang lain.

Pasal 31 : Denda

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan , persyaratan dan cara penyelesaian bila pemborong tidak memenuhi syarat-syarat yang seperti tercantum pada pasal-pasal sebelumnya.

Pasal 32 : Perselisihan

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan , persyaratan dan cara penyelesaian bila terjadi perselisihan yang bersifat teknis atau kejadian dimana pemborongan tidak memenuhi kewajibannya.

Pasal 33 : Aturan Pembayaran

Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan tata cara pembayaran pekerjaan.

Pasal 34 : Syarat-syarat Penawaran

a. harga penawaran yang kurang dari 50% dari harga yang telah ditetapkan oleh direksi (Dinas Gedung-Gedung Negara), tidak akan dibicarakan / dipertimbangkan.

b. Yang berisi tentang keterangan, penjelasan, peraturan dan persyaratan yang terkait dengan syarat-syarat penawaran.